Satpol PP Gresik Bongkar Kedok Toko Listrik yang Jual Miras
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Dede Nana
26 - Aug - 2021, 03:32
GRESIKTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) berkedok toko listrik.
Hasil penggerebekan pada Selasa (24/8/2021) malam dalam toko listrik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar itu ditemukan puluhan botol miras berbagai merk.
Baca Juga : Atlet Hockey Asal Gresik Perkuat Timnas di Kancah Asia
"Semua barang haram itu sudah kami sita di kantor," kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan, Rabu (25/8/2021).
Mantan Kepala BPBD itu menyebut, sebanyak 99 miras berbagai jenis itu meliputi bir hitam sebanyak 21 botol, anggur merah 12 botol. Kemudian, anggur kolesom 18 botol, anggur putih 12 botol, pros 12 botol, bir bintang 11 botol dan soju sebanyak 13 botol.
"Hanya khusus pelanggannya saja yang bisa membeli. Orang lain tidak akan tahu kalau toko listrik sambil jualan miras," katanya.
Dengan terbongkarnya peredaran miras tersebut, ia berharap jangan ada lagi warga yang menjual belikan miras jenis apapun. Karena sangat bertolak belakang dengan Gresik yang notabennya sebagai Kota Wali.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Kediri HA Maschut Tutup Usia, Wali Kota Kediri Ungkapkan Duka Cita Mendalam
"Ayo kita hormati Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri," ucap Abu Hassan yang juga menyebutkan penjualan miras melanggar Perda No 15 Tahun 2002 Jo Pasal 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras...