BPJS Ketenagakerjaan Kediri Beber Manfaat Jaminan Perlindungan bagi Pekerja Jasa Konstruksi
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
24 - Aug - 2021, 09:53
KEDIRTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar sosialisasi manfaat menjadi peserta bagi perusahaan jasa konstruksi secara daring, Selasa (24/8/2021). Sosialisasi yang diikuti 40 perusahaan jasa konstruksi ini, dibuka langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.
Suharno menjelaskan, sebagai lembaga perlindungan jaminan sosial, dan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan mencakup ke semua sektor pekerjaan. Mulai sektor Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia dan sektor Jasa Konstruksi. "Dan sosialisasi ini kami laksanakan kepada sektor jasa konstruksi di wilayah Kediri," ujarnya.
Baca Juga : Bantu Lawan Pandemi, BPJAMSOSTEK Berikan Pelatihan di Hari Pelanggan Nasional
Lanjut Suharno, perlindungan untuk pekerja sektor jasa konstruksi ini memiliki manfaat perlindungan yang sama dengan sektor lainnya. Perlindungannya mulai dari berangkat kerja, selama bekerja dan perjalanan pulang kerumah.
Jika terjadi kecelakaan kerja biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi medis akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. "Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta” beber Suharno.
Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK siap dalam menjaga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami berharap seluruh tenaga kerja sektor jasa konstruksi khususnya di wilayah Kediri dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK," tutup Suharno...