Termasuk Malang Raya, Berikut Daftar Lengkap Kabupaten/Kota yang Masih PPKM Level 4
24 - Aug - 2021, 07:59
INDONESIATIMES - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers pada Senin (23/8/2021) malam.
Jokowi mengatakan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 4 berkurang, namun tetap mengingatkan bahaya virus Covid-19. Ia mengumumkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi hanya 155 kabupaten/kota.
Kendati demikian, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga : Gresik Turun Level 3, Sentra Kuliner Poedak Gallery Segera Diaktifkan Kembali
"Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten dan kota," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan penurunan level PPKM juga terjadi di luar Jawa dan Bali. Daerah yang menerapkan PPKM level 4 menjadi 132 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," sambung dia.
Namun, data kabupaten/kota memberlakukan PPKM level 4 yang disampaikan Jokowi berbeda dengan Inmendagri, yakni hanya 83 daerah kabupaten/kota yang masih akan menjalani PPKM level 4. Daerah yang menerapkan PPKM level 4 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua...