Miliki Ganja, Warga Tulungagung Diamankan Polisi
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
21 - Aug - 2021, 02:49
TULUNGAGUNGTIMES - Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran Narkotika golongan I dalam bentuk ganja, Kamis (19/08/2021) kemarin. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat pada Jumat (20/08/2021).
Penangkapan yang dilakukan jam 13.00 WIB itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RG (40), warga Jalan Wahidin Sudiro Husodo No.02 RT 02 RW 08 Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Baca Juga : Ngadu ke Krisdayanti Terkait Capaian Vaksinasi, Wali Kota Batu Minta Dosis Dibagi Rata
"Ditangkap disebuah garasi yang berada di Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru," kata Iptu Tri Sakti.
Penangkapan petugas ke tersangka RG disebut Iptu Tri Sakti karena ia menyimpan serta memilik Ganja.
"Tersangka ini tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja," ungkapnya.
Setelah ditangkap, tersangka RG beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang dimaksud adalah 3 papan Ganja dalam bungkus plastik dengan berat bruto 238,46 gram, 1 tas kresek, 1 Hp Redmi warna putih.
Baca Juga : Warisan Budaya Kabupaten Tulungagung Diganjar Penghargaan Pemprov Jatim
"Barang bukti masih kita kirim ke Laboratorium Forensik dan bagi tersangka kita telah lakukan tes urin," jelasnya.
Atas perbuatannya, RG dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika...