Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 400 Juta
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Aug - 2021, 07:52
KEDIRITIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi hingga ganja. Barang bukti itu hasil tindak kejahatan periode bulan Januari hingga Juli 2021, Kamis (19/8/21).
Pemusnahan itu dilakukan dihalaman Kejari Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto No.8, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur dengan cara dibakar. Giat pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Kediri, Perwakilan Polres Kota Kediri, Perwakilan BNN, Perwakilan Dinkes Kota Kediri.
Baca Juga : 60 Tahun Bank Jatim Melaju Tanpa Batas
"Pemusnahan barang bukti ini diikuti selesainya perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-sabu sejumlah 421.42 gram serta seperangkat alat hisap, Pil Dobel L sejumlah 254.211 butir, Ganja kering 2,03 gram, Pil Inex sejumlah 26 butir, Pil Diazepam sejumlah 215 butir dan Pil jenis Valdime sebanyak 10 butir," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle.
Kepala Kejaksaan yang akrab disapa Sofyan menambahkan, selama setahun Kejari Kota Kediri melakukan pemusnahan sebanyak dua kali. Sedangkan untuk nilai barang bukti yang telah dimusnahkan dalam rentang waktu enam bulan ini mencapai Rp 400 juta.
"Kerugian negara jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 400 juta itu bila dinilai dengan uang dalam kurun waktu enam bulan," ucap Sofyan Selle...