Tengah Semester 2021, Ada 6 M Dana Kredit Mengendap di PT BPR Bank Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
13 - Aug - 2021, 08:23
TULUNGAGUNGTIMES - Dalam menjalan fungsi pengawasan, Komisi C DPRD Tulungagung menemukan hingga tengah semester tahun 2021 ada 6 miliar dana kredit yang belum terserap di PT BPR Bank Tulungagung.
Hal itu diketahui oleh komisi yang membidangi keuangan dan kesehatan usai melakukan sidak pada Kantor PT BPR Bank Tulungagung, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Tulungagung Ditangkap, Polisi Incar Jaringan Pelaku
"Hasil pengawasan di BPR Tulungagung, saat ini masih ada dana 6 miliar untuk UMKM dengan bunga 6% per tahun," kata Wakil Ketua Komisi C DRPD Tulungagung Heru Santoso melalui WhatsApp, Jum'at (13/8/2021).
Menurut Heru, besarnya dana yang belum terserap dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga yang mengajukan kredit UMKM turun.
Selain itu, dari hasil analisa yang dilakukan oleh PT BPR Bank Tulungagung, efek pandemi Covid-19 membuat masyarakat saat ini ada kebingungan dan keraguan dalam menjalankan usaha dan mereka cenderung menunggu perkembangan pandemi Covid-19 untuk memulai usaha kembali.
"Artinya bukan kinerja BPR kurang atau tidak mampu dalam menjaring marketing, tapi lebih dikarenakan sektor ekonomi yang melemah karena situasi yang tidak menentu karena dampak pandemi covid-19," jelasnya.
Diungkapkannya, PT BPR Bank Tulungagung sebenarnya sudah memberikan kelonggaran dan kemudahan administrasi dalam mengajukan kredit, tapi upaya itu tidak memberikan pengaruh yang signifikan.
Sehingga Komisi C melanjutkan pengawasannya dengan melihat beberapa kantor kas BPR Tulungagung yang ada di Pasar Ngemplak dan Boyolangu.
Dibandingkan tahun kemarin, kata Heru, ada selisih serapan anggaran yang cukup signifikan. Untuk tahun ini penurunannya hampir 50% dari tahun kemarin.
Sebagai jomisi yang membidangi, pihaknya menyarankan atau merekomendasikan agar PT BPR Bank Tulungagung semakin intens melakukan promosi dan jemput bola khusunya untuk program kredit UMKM.
Baca Juga : Baca Selengkapnya