INDONESIATIMES - Eks Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq diklaim akan bebas dari penjara hari ini Senin (9/8/2021). Diketahui, Habib Rizieq telah menjalani hukuman terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kabar ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Aziz menyebut jika kebebasan Habib Rizieq ini merujuk pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Tertangkap Basah Main Togel saat Petugas Patroli Prokes, Pemuda Diciduk Polres Sampang
Dalam hasil vonis tersebut, semestinya Habib Rizieq sudah bebas demi hukum. "Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya bebas di 2 kasus itu," kata Aziz.
Adapun soal vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, menurut Aziz, Rizieq tak ditahan. Hal itu disebabkan, setelah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas mengajukan banding atas kasus tersebut hingga saat ini belum mencapai inkrah.
Ia lantas memastikan waktu kebebasan Habib Rizieq, hari ini Senin (9/8/2021). Sementara, kabar ini juga diperkuat dengan pengacara Habib Rizieq yang lain yakni Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengatakan pihaknya kini masih menunggu kepastian dari Pengadilan Tinggi Jakarta. "Masih menunggu kepastiannya," ujar Sugito.
Baca Juga : Program Rumah Ibadah Bergerak, Ketua PWNU Jatim: Jangan Sampai Disisipi Politik
Lebih lanjut, Sugito mengatakan pihaknya tengah berupaya menanyakan prosedur pembebasan ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar kliennya bisa keluar dari penjara hari ini. Kendati demikian, Sugito tak menampik ada cara-cara lain yang bisa digunakan oleh Pengadilan agar Habib Rizieq bisa tetap dalam tahanan.
Salah satunya dengan perpanjangan masa penahanan...