Korupsi Rp 275 Juta, Ketua KONI Jombang Tito Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
06 - Aug - 2021, 02:10
JOMBANGTIMES - Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017-2020 Tito Kadar Isman divonis bersalam dalam perkara korupsi dana hibah senilai Rp 275 juta. Dia dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun lebih dan denda Rp 50 juta dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (5/8/2021).
Tito mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Tito mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga : Gelar Rakor Verval Penerima Bansos, Bupati Ingatkan Harus Tepat Sasaran
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Muhammad Salahuddin mengatakan, Tito dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim terkait korupsi dana hibah Pemkab Jombang tahun anggaran 2017-2019.
"Untuk terdakwa Tito Kadar Isman, vonis majelis hakim pidana penjara satu tahun enam bulan, ditambah pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/08).
Menurut Salahuddin, vonis yang dijatuhkan kepada Tito ini lebih tinggi tiga bulan dari tuntutan JPU. "Memang lebih tinggi tiga bulan, majelis hakim mungkin punya pertimbangan tersendiri karena memang dinyatakan telah terbukti bersalah itu," ucapnya.
Atas putusan itu, Tito melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan. Sementara JPU, masih menyatakan pikir-pikir. "Kita masih punya waktu seminggu untuk menentukan sikap terhadap putusan itu," kata Salahuddin.
Baca Juga : Refly Harun Ungkap Habib Rizieq Menang di Pengadilan Tinggi, Akan Segera Bebas?
Tito menyandang status tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019 sejak 8 Desember 2020. Saat itu, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 miliar. Yaitu masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019...