Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Balung Kulon Belum Ditahan, Kasatreskrim Sebut Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
04 - Aug - 2021, 12:39
JEMBERTIMES – Satreskrim Polres Jember sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, Jember. Yakni DS (Dedi Sucipto) dan JN (Junaidi). Namun, hingga kini kedua tersangka belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, belum ditahannya tersangka karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pasangan Laki-Laki dan Perempuan Curi Gelang Emas di Pasar Gondanglegi
“Belum ada penahanan. Nanti rekan-rekan akan kami kabari. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan. Untuk JN juga belum kami periksa. Dan masih ada satu lagi yang akan kami periksa, selain DS dan JN,” ujar dia, Selasa (3/8/2021).
Dengan adanya pemeriksaan terhadap satu orang lagi, apakah ada kemungkinan adanya penambahan tersengka? Menanggapi pertanyaan ini, kasatreskrim menyatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja ada, tergantung hasil pemeriksaan.
“Ya mungkin bisa ada tambahan tersangka lagi. Namun semua itu tergantung hasil pemeriksaan nanti karena saat ini baru satu tersangka yang sudah kami periksa,” ujarnya.
Sementara, M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum DS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek tersebut, saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas penyidikan, menyanggah tuduhan adanya kerugian negara dalam proyek pasar senilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Thamrin, dalam proyek Pasar Balung Kulon, nilai kontrak awal proyek adalah Rp 7,5 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK, ada beberapa item yang dinilai terlalu mahal sehingga dilakukan adendum.
“Dari adendum ini, nilai proyek yang awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 7 miliar atau ada pengurangan sekitar 500 juta. Hal ini karena ada beberapa item barang yang dianggap terlalu mahal,” ujar Thamrin.
Ketika pekerjaan proyek sudah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, pihak pengawas proyek menilai pekerjaan tersebut masih belum sesuai sehingga biaya baru dibayarkan kepada rekanan sebesar 76 persen. Atas ketidaksesuaian ini, pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) turun dan melakukan audit.
Baca Juga : Baca Selengkapnya