Polisi Kembangkan Kasus Perusakan Ambulans, Tersangka Bertambah 2
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
03 - Aug - 2021, 11:24
JEMBERTIMES - Kasus perusakan ambulansmilik RS Bina Sehat saat mengantar jenazah di Dusun Sukmaekang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, pada Jumat 23 Juli lalu terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Jember. Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka baru.
"Ada dua tambahan tersangka baru yang kami amankan. Inisial IM (24) dan MRA (23). Keduanya warga sekitar dan kami amankan pada Senin malam (02/08) sekira 01.00 pukul WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna., Selasa ( 03/08/2021).
Baca Juga : Agar Terlindungi, BPJAMSOSTEK Tulungagung Gelar Sosialisasi ke Peserta BPU
Dengan diamankannya dua pelaku, saat ini total jumlah pelaku perusakan mobil ambulans menjadi lima orang. Kasatreskrim juga membeber peran dua pelaku yang baru diamankan.
“Diduga pelaku IM yang memukul kaca mobil ambulans dengan tangan kosong. Sementara MRA beraksi menggembosi ban dan melepas cover ban ambulans tersebut," ungkap kasatreskrim.
Sebelumnya, pada Minggu lalu (01/08), polisi telah menangkap tiga pelaku, yaitu ME (30), ES (35), dan AR (26).Mereka ditangkap karena disangkakan sebagai pelaku perusakan ambulans. Kejadian itu dipicu saat warga terpancing informasi hoax saat ada yang menyebut organ jenazah hilang hingga pelaku merusak ambulans yang membawa jenazah itu.
Baca Juga : Masuk Level 3, Kabupaten Malang Harus Terapkan PPKM Level 4
“ Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya yang kemudian justru terpancing emosi dan melakukan perbuatan melanggar hukum," tandas kasatreskrim...