PPKM Darurat, Calon Pengantin di Kabupaten Blitar Wajib Swab Antigen Sebelum Akad Nikah
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jul - 2021, 11:14
BLITARTIMES-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerbitkan aturan turunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya, adalah mewajibkan calon pengantin membawa hasil uji swab antigen negatif sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya calon pengantin, aturan ini juga mewajibkan wali nikah, dan dua orang saksi juga wajib menunjukkan hasil uji swab antigen negatif. Hasil negatif itu berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga : Percepat Vaksinasi, Polres Ngawi Gelar Vaksin Door to Door System
“Selama PPKM Darurat, ada syarat wajib yang harus dipenuhi calon pengantin di Kabupaten Blitar. Selain tidak diperkenankan menggelar resepsi, calon pengantin juga wajib melakukan tes swab,” kata Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi.
Jamil menambahkan, berdasarkan data Kemenang, selama PPKM Darurat tercatat ada sekitar 300 calon pengantin yang terdaftar akan melangsungkan akad nikah. Pendaftaran itu sudah dilakukan sejak sebelum diterapkannya PPKM darurat. Sehingga pihaknya memberikan solusi agar pernikahan tetap bisa diselenggarakan.
“Kami dari Kemenag berupaya memberikan solusi kepada calon pengantin agar tetap bisa melangsungkan pernikahan di masa PPKM Darurat," ucapnya.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin. Di antaranya jumlah yang ikut dalam acara akad nikah dibatasi hanya 5 orang. Itupun harus dipastikan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
"Bagi calon pengantin yang ingin swab bisa menghubungi fasilitas kesehatan terdekat, karena sudah difasilitasi pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar,” jlentrehnya.
Baca Juga : Pemkab Malang Berencana Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi
Lebih dalam Jamil menyampaikan, Kemenag Kabupaten Blitar di masa PPKM Darurat tetap melayani pendaftaran akad nikah. Untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat, pendaftaran akad nikah saat ini dilakukan secara online...