PPKM Darurat, Calon Pengantin di Kabupaten Blitar Wajib Swab Antigen Sebelum Akad Nikah
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jul - 2021, 11:14
BLITARTIMES-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerbitkan aturan turunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya, adalah mewajibkan calon pengantin membawa hasil uji swab antigen negatif sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak hanya calon pengantin, aturan ini juga mewajibkan wali nikah, dan dua orang saksi juga wajib menunjukkan hasil uji swab antigen negatif. Hasil negatif itu berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya