PPKM Darurat, Calon Pengantin di Kabupaten Blitar Wajib Swab Antigen Sebelum Akad Nikah

15 - Jul - 2021, 11:14

Ilustrasi. (Foto: Ist/Google Images/Grid.ID)

BLITARTIMES-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menerbitkan aturan turunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Salah satu aturannya, adalah mewajibkan calon pengantin membawa hasil uji swab antigen negatif sebelum melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tak hanya calon pengantin, aturan ini juga mewajibkan wali nikah, dan dua orang saksi juga wajib menunjukkan hasil uji swab antigen negatif. Hasil negatif itu berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat