Yang Mau Menikah Harap Sabar, KUA Stop Terima Pendaftaran
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
11 - Jul - 2021, 11:20
MALANGTIMES - Warga Kota Malang yang mau menikah selama masa enerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus bersabar. Pasalnya, sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat, KUA (Kantor Urusan Agama) di Kota Malang tidak menerima pendaftaran baru akad nikah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang Mohammad Rosyad. Tidak diterimanya pendaftaran nikah itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Baca Juga : Polres Lumajang Bagikan Sembako kepada Warga yang Isoman
"Pendaftaran yang dilakukan tanggal 3 sampai 20 ditidiadakan. Karena di KUA pakai aplikasi lewat pusat, jadi ditutup sama pusat," ungkapnya, Minggu (11/7/2021).
Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran nikah sebelum 3 Juli 2021 atau sebelum penerapan PPKM Darurat dan pelaksanaan akad nikah berlangsung dalam rentang 3 Juli sampai 20 Juli 2021, KUA mempersilakan melaksanakan pernikahan. Namun, prosesi pernikahan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Di antaranya melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. Kemudian calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan
nikah kepada petugas KUA kecamatan.
Lalu calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Untuk pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA kecamatan atau
di rumah, yang menghadiri diharuskan maksimal enam orang. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirin yang datang paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihak calon pengantin juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup. "Tentunya itu semua (aturan, red) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Malang dan melindungi masyarakat," terang Rosyad.
Baca Juga : Baca Selengkapnya