Yang Mau Menikah Harap Sabar, KUA Stop Terima Pendaftaran

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

11 - Jul - 2021, 11:20

Prosesi sebelum dilangsungkannya akad nikah di masa pandemi covid-19. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)


MALANGTIMES - Warga Kota Malang yang mau menikah selama masa enerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus bersabar. Pasalnya, sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat, KUA (Kantor Urusan Agama) di Kota Malang tidak menerima pendaftaran baru akad nikah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang Mohammad Rosyad. Tidak diterimanya pendaftaran nikah itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat. 

Baca Juga : Polres Lumajang Bagikan Sembako kepada Warga yang Isoman

 

"Pendaftaran yang dilakukan tanggal 3 sampai 20 ditidiadakan. Karena di KUA pakai aplikasi lewat pusat, jadi ditutup sama pusat," ungkapnya, Minggu (11/7/2021). 

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran nikah sebelum 3 Juli 2021 atau sebelum penerapan PPKM Darurat dan pelaksanaan akad nikah berlangsung dalam rentang 3 Juli sampai 20 Juli 2021, KUA mempersilakan melaksanakan pernikahan. Namun, prosesi pernikahan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Di antaranya melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. Kemudian calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan 
nikah kepada petugas KUA kecamatan. 

Lalu  calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti  hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. 

Untuk pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA kecamatan atau 
di rumah, yang menghadiri  diharuskan maksimal enam orang. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirin yang datang paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. 

Selain itu,  pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Pihak calon pengantin juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.  "Tentunya itu semua (aturan, red) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Malang dan melindungi masyarakat," terang Rosyad.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette