Kasus The Nine Mengarah ke Perdamaian, LIRA: Penegak Hukum Harus Transparan dalam Proses Hukum yang Berjalan

11 - Jul - 2021, 03:16

Wakil Sekretaris Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Foto: Istimewa)


MALANGTIMES - Kasus yang menyangkut pemilik dan karyawan di The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco yang sempat menyita perhatian publik Kota Malang, saat ini sedang mengarah ke proses perdamaian. 

Hal itu ditunjukkan dengan surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat oleh Jefrie Permana (36), ditujukan kepada Mia Trisanti (38) serta tiga korban lainnya. Di mana Jefrie Permana (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolresta Malang Kota terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Mia Trisanti. 

Baca Juga : Timsus Kasus Indisiplin Pegawai SMPN 1 Pagerwojo Sudah Dibentuk, Berikutnya Pemeriksaan dan Penjatuhan Sanksi

 

Sedangkan di waktu yang hampir bersamaan, Mia Trisanti (38) juga telah dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan dana perusahaan The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco yang saat ini sudah naik status ke tahap penyidikan. 

Lalu yang terbaru yakni Mia Trisanti yang merupakan pihak pelapor atas kasus penganiayaan yang dilakukan Jefrie Permana mengaku pada hari Senin (5/7/2021) telah mencabut laporannya dan menerima permintaan maaf dari Jefrie serta ingin permasalahannya mengarah ke perdamaian. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sektretaris Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD LIRA Malang Raya Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan bahwa terdapat dua prinsip hukum yang digunakan. Yakni ultimum remedium di mana hukum pidana menjadi sarana terakhir menegakkan keadilan. Serta restorative justice yang mengembalikan keadilan dan kerugian korban. 

Kemudian dalam perkara di The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco itu sebenarnya tidak ada masalah, jika sudah menuju ke arah perdamaian dengan mengembalikan keadilan kepada korban. Tetapi yang menjadi sudut pandang kata Wiwid adalah bagaimana upaya penyelesaian secara restorative justice ini dapat dipahami publik.

"Sehingga penegak hukum harusnya dapat menyampaikan secara terbuka dan transparan terkait dengan apa sih yang terjadi dalam perkara ini," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (10/7/2021). 

Meskipun terdapat pernyataan-pernyataan perdamaian, pencabutan laporan perkara, kemudian dibuatkan dalam suatu akte gading yang itu dapat menjadi dasar diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Nah ini yang harus disampaikan penegak hukum kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak menjadi bingung, tidak ada lagi prasangka terkait dengan adanya barter perkara. Karena secara hukum tidak dikenal istilah barter perkara di sistem hukum kita," tegasnya. 

Dalam perkara ini, terdapat dua perkara yang deliknya berbeda...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette