PPKM Darurat, Disdik Sumenep Keluarkan SE Pembelajaran Siswa secara Daring
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
A Yahya
09 - Jul - 2021, 04:59
SUMENEPTIMES - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan surat edaran (SE) kepada siswa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, mulai 03 Juli hingga 20 Juli 2021.
SE dikeluarkan Disdik pada hari Rabu 7 Juli 2021 dengan nomor surat 005/770/435.101.1/2021 sebagaimana menindaklanjuti keputusan Bupati Sumenep nomor 0188/314/KEP/435.013/2021 tertanggal 2 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Covid-19.
Baca Juga : Tahun Ini, 350 ASN di Sumenep Masuk Masa Pensiun
Selain itu juga menindaklanjuti SE Bupati Sumenep nomor 065/1015/435.203/2021 tanggal 5 Juli 2021, tentang mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam PPKM darurat Covid-19 di lingkungan Pemkab Sumenep.
"Hal ini dalam rangka persiapan memulai tahun ajaran baru 2021/2022," kata Plt. Kepala Disdik Sumenep, Moh. Iksan pada SumenepTIMES, Jumat (9/7/2021).
Ia menerangkan, jika PTM tahun ajaran 2021/2022 yang sedianya akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, terkendala dengan adanya PPKM darurat. "Sampai tanggal 20 Juli 2021 semua sekolah harus daring dan PJJ," urai pria yang juga Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep ini.
Baca Juga : Penampakan Nia Ramadhani Bersama Suami saat Digiring Polisi, Pakai Baju Tahanan & Jalan Menunduk
Perlu diketahui, keputusan ini berlangsung sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Disdik dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Keris...