Ada Indikasi Damai Kasus The Nine House, Ini Pendapat Pakar Hukum UB Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
05 - Jul - 2021, 01:28
MALANGTIMES - Kasus penganiayaan bos The Nine House terhadap karyawannya yakni Mia Trisanti, kini terus berproses di ranah hukum hingga penetapan tersangka. Namun bak drama, kasus berkembang. Bos The Nine Jefri juga melaporkan Mia Trisanti atas dugaan tindakan penggelapan uang perusahaan.
Dari laporan itu, kemudian penyidik Polresta Malang Kota, memproses kasusnya hingga tahap penyidikan. Polisi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mia Trisanti pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Baca Juga : Bak di Film Panas, Sipir Penjara Berhubungan Badan dengan Napi, Ditonton Belasan Tahanan
Namun di tengah proses tersebut, mendadak kuasa hukum dari Mia Trisanti, Leo Permana A mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya. Pengunduran tim kuasa hukum lantaran terdapat perbedaan pandangan dengan Mia. Perbedaan pendapat itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP dengan status Mia Trisanti sebagai terlapor.
Sementara, Mia Trisanti mengindikasikan untuk adanya perdamaian. Konteks perdamaian sendiri, pihak kuasa hukum tidak mengetahui secara langsung dan hanya Mia Trisanti yang mengetahui hal tersebut.
Adanya hal tersebut, kemudian memunculkan akan adanya indikasi barter dalam artian sama-sama untuk saling melakukan pencabutan laporan agar keduanya sama-sama tak terjerat atau meringkuk dalam bui.
Namun melihat kasus yang terjadi, Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Ladito R Bagaskoro mengatakan, barter dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada yang namanya barter kasus.
"Posisi kasus, dia (pemilik the nine) kasus penganiayaan dan stafnya itu kasus penggelapan. Masing-masing itu sudah diproses atas tindakan yang berbeda. Kalau kemudian keduanya dijadikan tersangka, kemudian bisa tukar kasus (saling mencabut laporan) nggak bisa dalam sisi normatifnya," ungkapnya.
Lantas, mengenai kasusnya apakah bisa dicabut?
Ladito menjelaskan, jika melihat pada beberapa teori hukum pidana terdapat delik aduan dan delik biasa. Jika bicara delik biasa, siapapun bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian atau penyidik atas tindak pidana yang terjadi.
"Contohnya ya kasus pembunuhan, penganiayaan dan seterusnya. Dan jelas delik tersebut tidak bisa dicabut karena bukan laporan," ungkapnya...