PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
03 - Jul - 2021, 11:27
MALANGTIMES - Polres Malang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Namun hal itu tidak berlaku di wilayah tetangga, yakni Kota Malang dan Kota Batu.
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono HK mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan mulai hari ini (Sabtu 3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan.
Baca Juga : Dukung Program PPKM Darurat, Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi Dilarang Keluar Daerah
“Sesuai atensi pimpinan, kami akan melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten, seperti perbatasan Kabupaten Malang-Lumajang, Blitar, dan Pasuruan. Termasuk di pintu tol,” ucap Bagoes, Sabtu (3/7/2021).
Meski penyekatan tidak berlaku di wilayah aglomerasi, yakni wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Bagoes menegaskan bahwa di perbatasan Kota Malang dan Kota Batu terdapat check point khusus di beberapa titik.
“Selain itu, ada ada tiga pos untuk pengendalian mobilisasi warga, agar dapat memperketat mobilisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang karena ada PPKM Darurat,” kata Bagoes.
Mantan kapolres Madiun ini menegaskan, penyekatan itu dilakukan mengingat beberapa bulan terakhir memang angka penyebaran covid-19 cukup tinggi. Terlebih di Kota Malang. Sehingga Kabupaten Malang yang masuk dalam level III juga masuk dalam PPKM Darurat.
“Tugas kami ini,l intinya untuk menyelamatkan jiwa atau nyawa masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Disinggung mengenai aturan warga dari luar daerah apakah diperbolehkan masuk ke Kabupaten Malang, Bagoes tegas mengimbau warga luar kota untuk masuk ke wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga : Keliling Kota Malang, Forkopimda Sosialisasi PPKM Darurat
“Tidak boleh, kecuali dia ada tugas ya. Ada surat tugas, baru boleh...