Tuban Level 3 PPKM Darurat Covid-19, Ini Sektor yang Dibatasi
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Yunan Helmy
03 - Jul - 2021, 07:41
TUBANTIMES - Polres Tuban bersama Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kodim 0811 Tuban melaksanakan apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat. Apel bertempat di lapangan Polres Tubwn, Sabtu (03/07/2021).
Apel pasukan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Tuban Riyadi yang didampingi Wakapolres Tuban Kompol Priyanto dan Kasdim Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis. Apel diikuti para PJU (pejabat jajaran utama) Polres Tuban, kapolsek jajaran, TNI, Dishub, serta Satpol-PP.
Baca Juga : Waspada Penyebaran Varian Baru Covid-19, Koramil Jenu Tuban Semprot Disinfektan
Wakapolres Kompol Priyanto menjelaskan, kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan Pemerintah akabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat. "Hari ini resmi penerapan aturan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. Ada 26 kabupaten kota di Jatim masuk level 3. Salah satunya Kabupaten Tuban. Dan 12 kabupaten kota masuk level 4," ungkapnya.
“Kami akan lakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini karena sudah diatur lewat Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021,” sambung wakapolres.
Selesai apel gelar pasukan, kegiatan berlanjut dengan show of force sosialisasi penerapan PPKM Darurat keliling Kota Tuban.
Dalam instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021, ada 14 poin penting menyangkut jam operasional dan pembatasan masyarakat. Antara lain kegiatan sektor pendidikan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
Pendidikan, pelatihan) dilakukan daring/online.
Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH), mulai keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19.
Baca Juga : Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Kapolres Kediri Tekankan Edukasi Prokes
Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat...