Tersangka Bos The Nine House Jefrie Melawan, Kuasa Hukum Bakal Pra Peradilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

30 - Jun - 2021, 05:48

Kuasa hukum Jefrie Permana yakni Indri Hapsari (kiri) ketika ditemui awak media di The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, Selasa (29/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)


MALANGTIMES - Ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota, kuasa hukum Jefrie Permana, 36, bos The Nine House tidak tinggal diam. Indri Hapsari, kuasa hukum tersangka Jefri Permana bakal pra peradilan atas penetapan tersangka dan mengajukan penangguhan penahanan.

Upaya itu dilakukan sebagai pembelaan terhadap kliennya yang dijerat perkara penganiayaan terhadap karyawannya sendiri Mia Trisanti (38) pada hari Kamis (17/6/2021) lalu.

Baca Juga : Siap Saingi Google Ads, Erick Thohir Luncurkan Platform Periklanan Digital Tadex 

 

"Memang saya akan mengadakan pra peradilan. Saya sedang berusaha untuk melakukan hal yang terbaik untuk klien saya. Jadi walaupun itu upaya hukum saya seperti apa, nanti kan pasti mengikuti perkembangannya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (29/6/2021). 

Terkait persiapan pra peradilan dari pihak kuasa hukum mengenai penetapan tersangka Jefrie, Indri mengatakan bahwa terjadi mis antara pihak penyidik Polresta Malang Kota dengan pihak Jefrie Permana saat dipanggil atau diundang untuk diminta keterangan. 

"Kemudian karena ada berita akan terjadinya demo, akhirnya saya mengundurkan waktu agar saudara Jefrie diperiksa hari Jumat. Ternyata setelah gelar, perintah Kapolresta itu harus ditangkap Jefrie," jelasnya. 

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa tidak ada upaya penangkapan paksa terhadap Jefrie.  Saat diundang ke Polresta Malang Kota Jefrie hanya dimintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus penganiayaan kepada Mia Trisanti yang dituduhkan kepada dirinya.

"Sementara ini saya tidak akan mengajukan pra peradilan untuk penangkapan Jefrie. Karena prosedur yang dilakukan polisi menurut saya sudah dalam proses yang benar," ujarnya. 

Indri yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Jefrie sejak hari Rabu (23/6/2021) tersebut nantinya akan berjuang di pengadilan. "Karena dari alat bukti yang saya punya, dengan saksi yang ada yang meringankan Jefrie, bisa jadi menjadikan suatu pembelaan dari kita," katanya. 

Selain itu, kata Indri jika harus berpangku pada Pasal 170 KUHP yang telah ditetapkan oleh penyidik Polresta Malang Kota kepada Jefrie, di mana harusnya perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan di muka umum. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette