Pajak PT Bumi Suksesindo Pindah Ke KKP Madya Malang, Pemkab Banyuwangi Pertanyakan Alasannya!
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
23 - Jun - 2021, 11:14
BANYUWANGITIMES- Perpindahan status Wajib Pajak (WP) PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang sebelumnya merupakan WP KPP Pratama Banyuwangi menjadi WP KPP Madya Malang masih menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, legislatif sebelumnya menegaskan agar perusahaan tambang emas tersebut segera membayarkan kewajiban pajak yang dinilai masih belum tuntas.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pun mengaku jika pihaknya baru mengetahui status perpindahan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyono mengungkapkan, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih detail dengan pihak dirjen pajak untuk mengetahui alasan perpindahan status tersebut.
Baca Juga : Belum Sembuh, Pasien Covid-19 di Kota Blitar Kabur dari Ruang Isolasi
“Sejak awal Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi sebelumnya; red) berupaya agar objek pajak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) berada di Banyuwangi agar mendapatkan pemasukan PPh yang merupakan bagi hasil dari pemerintah pusat yang nilainya cukup besar,” katanya kepada wartawan media ini di kantornya Rabu (23/06/2021).
Lebih jauh dia menjelaskan, pada tahun 2020 Banyuwangi mendapatkan dana bagi hasil tambang 13 persen atau nilainya sekitar Rp 88 Miliar.
"Untuk sementara kami baru mendapatkan sekitar Rp 58 Miliar sehingga kurang bayar,” jelasnya.
Sementara untuk dana perimbangan atau dana transfer, lanjutnya, dana akan masuk ke BPKAD. Sedangkan untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuknya ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.
"Yang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status objek pajak untuk PT BSI itu di kabupaten Banyuwangi sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang coba kita cek lagi,” jelasnya.
Terpisah, Communication Affairs Manager PT BSI, Yusi Avianto Pareanom mengungkapkan, perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia.
Baca Juga : Cukup Bawa Bukti Pajak STNK, Warga Bisa Vaksinasi Gratis di Polres Sumenep
Selanjutnya dia menuturkan PT BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi...