Pembunuh Wanita Cantik Ternyata Mantan Suami, Cekcok karena Tuduhan Selingkuh
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
04 - Jun - 2021, 01:10
MALANGTIMES - Pelaku pembunuhan mantan istri di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Ali Muddin (38) langsung menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan aksi nekatnya itu, Kamis (3/6/2021) malam.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban bernama Wiwik Lestari (30) pergi berdua dengan pelaku. Keduanya disebut baru resmi bercerai.
Baca Juga : Wanita Cantik Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong
Di perjalanan, keduanya memiliki keinginan sama untuk melihat rumah kerabat Ali yang ada di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon. Tapi, di rumah kosong yang ada tulisan dijual itu, keduanya justru terlibat cekcok.
“Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu, mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata rumah itu rumah kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah kosong itu," ujar Hendri Umar, Kamis (3/6/2021) malam.
Cekcok pecah lantaran Ali curiga penyebab perceraiannya itu karena Wiwik melakukan perselingkuhan. Namun, Wiwik bersikukuh tidak mengaku tuduhan itu.
Adu mulut pun semakin memanas hingga keduanya terlibat saling pukul. “Mereka bertengkar, bahkan sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban hingga duduk tak berdaya dan akhirnya korban tewas,” imbuh kapolres.
Dari informasi yang didapatkan polisi, pernikahan Ali dan Wiwik telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua meski baru resmi bercerai.
“Jadi, mereka berdua ini alasan kalau mau belikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua,” jelas Hendri.
Baca Juga : Sepasang Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Atas peristiwa itu, Wiwik diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Sementara pelaku sendiri meringkuk di ruang tahanan Polres Malang.
Terhadap Ali, penyidik meneraokan sangkaan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang...