Viral di Medsos, Parkir di Malioboro Bertarif Rp 20 Ribu!
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
02 - Jun - 2021, 03:47
INDONESIATIMES - Kawasan wisata di Kota Yogyakarta kembali menjadi sorotan di media sosial (medsos). Setelah harga menu lalapan yang dianggap terlalu mahal, belum lama ini viral di medsos soal tarif parkir di lokasi wisata nol kilometer-Malioboro.
Rena Deska Physio, seorang pengguna Facebook, yang mengeluhkan soal tarif parkir mahal Malioboro di grup Info Cegatan Jogja (ICJ). Menurut Rena, ia dan suami mengalami kejadian itu pada Minggu 30 Mei 2021 pukul 23.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Baca Juga : Video Polisi Tangkap Orang di Perempatan Tamanan, Ini Kata Polres Tulungagung
"Itu sy parkir tepat di dekat museum sonobudoyo yg barat kantor Bank BNI," tulisnya.
Saat itu Rena mengaku syok ketika melihat nominal tarif karcis parkir mobil senilai Rp 20 ribu. Padahal, menurut dia, pada hari-hari biasa, tarif parkir hanya seperempatnya atau Rp 5 ribu.
"Apa krn semalam kondisi Malioboro dan sekitarnya lg rame dan jg banyak wisatawan," kata Rena "Pdhl suami sy jg sudah mengatakan bahwa org jogja dan pakai mobil plat AB. Ehh msh saja di todong sesuai karcis. Kasian yg para wisatawan," sambungnya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho pun memberikan tanggapan. Agus menyebut bahwa layanan lokasi parkir tersebut dipastikan ilegal. Agus juga menyampaikan bahwa oknum juru parkir (jukir) sudah diminta mengembalikan uang parkir setelah diintai dan diamankan oleh jajarannya. "Itu curi-curi, kucing-kucingan. Jadi ilegal," kata Agus.
Agus lantas meyakini layanan parkir ilegal itu muncul saat patroli rutin jajaran Dishub berlalu. Oleh sebab itu, ia turut mengimbau kepada masyarakat agar teliti dan tidak sembarang parkir di tempat yang telah terpasang rambu larangan parkir.
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan bahwa kasus getok tarif ini sudah dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Sang jukir diduga telah melanggar ketentuan dalam Perda Kota Yogyakarta No.2/2019 tentang Perparkiran dengan mematok harga parkir di luar aturan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya