Bila Haji 2021 Diselenggarakan, Bakal Terdapat Sejumlah Pembatasan?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jun - 2021, 12:56
MALANGTIMES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bila haji diselenggarakan, akan terdapat sejumlah pembatasan ketat terhadap sejumlah prosesi ibadah.
Meskipun hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian jumlah kuota jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H /2021 M, namun pihaknya meminta untuk calon jemaah maupun petugas bersiap menghadapi hal tersebut.
Baca Juga : Kembangkan Wisata, Wali Kota Sutiaji Garap Sentra Kuliner Pecinan dan Kampung Arab
Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Gus Menteri itu kala hadir dalam Rapat Koordinasi dengan komisi VIII DPR terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag melalui keterangan tertulis di kemenag.go.id (1/5/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana pada umrah terdapat pembatasan di antaranya larangan salat di Hijr Ismail dan memanjatkan doa di sekitar Multazam. Selain itu, penataan shaf saat menjalankan ibadah salat juga diatur berjarak.
“Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.
Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosesi pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik itu di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah serta termasuk juga pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah.
“Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.
Bukan hanya itu, pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya adalah penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. Saat berada di Madinah, hanya diperkenankan tinggal selama tiga hari saja. Karena itu, mengingat waktu yang cukup singkat, maka tentunya dipastikan para jemaah tidak bisa menjalankan ibadah arbain.
"Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku 'Manasik Haji di Masa Pandemi'. “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.
Baca Juga : Baca Selengkapnya