Perhatikan, PPDB TK dan SD Mulai Hari Ini hingga 26 Mei 2021
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
24 - May - 2021, 07:43
MALANGTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK maupun SD dari empat jalur masuk, dimulai hari ini.
Empat jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi, Jalur Kepindahan Orangtua, Jalur Zonasi maupun jalur Inklusi. Pendaftaran empat jalur ini dibuka mulai 24 Mei 2021 hingga 26 Mei 2021 dan pendaftaran dilakukan secara online.
Baca Juga : Klaim Asuransi Ratusan Juta Tak Terbayar, Ibu di Jombang Gelar Demo Tunggal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana menjelaskan, jika pada masing-masing jalur PPDB terdapat persentase penerimaan.
Untuk jalur Zonasi SD, 80 persen dari masing-masing pagu sekolah. Pada pagu jalur afirmasi, sebesar 15 persen dari pagu masing-masing sekolah dan jalur kepindahan orang tua telah ditetapkan pagu sebesar lima persen dari pagu sekolah.
"Sudah ditentukan paginya," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Persyaratan untuk PPDB tingkat TK, pertama merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian, dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun dikarenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan.
Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Dan untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
Sedangkan persyaratan tingkat SD, pada PPDB Jalur Zonasi peserta merupakan warga Kota Malang dibuktikan dengan KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari satu tahun di karenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan. Kemudian, peserta berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akta kelahiran.
Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional...