Simpan Bahan Peledak, Warga Pamekasan Ini Terancam Hukuman Mati
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
19 - May - 2021, 06:45
PAMEKASANTIMES - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial DM (21) dan AS (46) yang kedapatan menyimpan dan memiliki bahan peledak atau petasan.
Kedua tersangka tersebut merupakan Warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga : Operasi Ketupat Semeru 2021 Berakhir, Penyekatan Arus Mudik di Pamekasan Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, kepada sejumlah awak media mengatakan, keduanya ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 09.30. WIB.
”Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka itu,” katanya, Rabu (19/5/2021).
Saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 7 buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 ukuran sedang, 434 buah petasan siap ledak ukuran kecil, dan 2 Kg mesiu serta 1 kresek serbuk kayu untuk penyumbat petasan.
“Kedua tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : Abdullah bin Ubay, Pengkhianat Nabi Muhammad SAW yang Merebut Ratusan Pasukan Jelang Perang Uhud
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun...