Pemerintah Jamin Persamaan Hak untuk Mendapatkan Pendidikan Bagi Kelompok Inklusi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2021, 12:46
BANYUWANGITIMES-Raperda penyelenggaraan pendidikan apabila melulu hanya penarikan kewenangan pada dasarnya sudah clear, karena kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dan yang sederajat serta inklusi menjadi ranah oleh pemerintah provinsi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sofiandi Susiadi, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi melalui WhatApps (WA) kepada wartawan media ini, Rabu (28/04/2021).
Baca Juga : BUMDES Bersama DAPM Kedunggalar Salurkan Dana Sosial Berupa Paket Sembako
Namun dalam perjalanan atas masukan pemerhati pendidikan di Banyuwangi, menurut Sofi terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi...
Baca Selengkapnya