Pemkot Surabaya Klaim Kasus Pengeroyokan Selesai di Luar Hukum, LBH NU: Masih Tetap Jalan!
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Apr - 2021, 08:55
SURABAYATIMES - Pemkot Surabaya diduga memberikan pendidikan hukum yang tidak baik di mata masyarakat. Betapa tidak? Kasus pengeroyokan diklaim bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
Dikutip dari Antara Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarganya, baik secara pribadi maupun institusi.
Baca Juga : Wali Kota Blitar dorong Petani Milenial Jadi Pioner Ketahanan Pangan
"Saya atas nama institusi termasuk pribadi dan teman-teman semua, saya mohon maaf kepada pihak keluarga," kata Irvan.
Seorang pelajar SMP menjadi korban salah sasaran usai dipukul sejumlah oknum Linmas saat membubarkan aksi tawuran antarremaja di kawasan Bubutan, Kota Surabaya, Rabu (14/4) dini hari. Kasus salah prosedur ini menimpa seorang pelajar sekaligus anak dari salah satu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Sebagai pemimpin, Irvan mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam pelaksanaan tugas di lapangan saat peristiwa itu terjadi. Sehingga dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak yang digelar di salah satu rumah makan kawasan Genteng, Surabaya, Minggu (25/4) malam.
Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut hadir dalam mediasi penyelesaian kasus tersebut.
"Syukur alhamdulillah sudah ada dimediasi. Pihak keluarga bisa menerima," imbuh Irvan.
Terpisah Ketua LBH NU M. Ilham ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Sudah ketemu sama Pak Eri, Pak Irvan kita sudah ketemu semua pengurus juga dari keluarga korban," ujarnya, Selasa (27/4).
Namun, dia tidak menampik jika perkara ini sudah terlanjur masuk laporan hukum ke Polrestabes Surabaya dan terbit surat LP. Pasalnya, korban masih di bawah umur. "Sempat lapor ke Tabes, ada LP," tegas dia.
Perihal sudah terlanjur masuknya laporan ini Ilham menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. "Kalau proses hukum tetap jalan. Kalau secara perdata damai, kan pidana terkait perbuatan seseorang," tegas dia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya