Awas, Pelat Nomor Luar Karesidenan Malang yang Nekat Mudik Diminta Putar Balik
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
27 - Apr - 2021, 03:44
MALANGTIMES - Polres Malang akan menggelar Operasi Ketupat selama larangan mudik diberlakukan, yakni mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik. Pasalnya, dalam waktu dua minggu ke depan, aturan tersebut akan segera dilaksanakan.
Baca Juga : Kemeriahan SPEKTRA FAIR Virtual Untuk Warga Jombang, Edisi Khusus Bulan Suci Ramadhan
“Pelaksanaan akan dilakukan dua minggu lagi. Tetapi kami harus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendri Umar, Senin (26/4/2021).
Terkait hal ini, Hendri menjelaskan bahwa ada aturan kelonggaran kepada masyarakat yang masih dalam wilayah eks Karesidenan Malang. Yakni Malang Raya (Kabupaten Malang,Kota Malang, Kota Batu), Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang. Pelat nomor yang selain dari wilayah rayon II tersebut yang tujuannya untuk mudik nantinya akan diminta untuk putar balik.
“Nanti setiap kendaraan yang berasal dari luar wilayah Malang Raya atau wilayah rayon II, seperti dulu itu Karesidenan Malang yang terdiri dari Malang Raya, Pasuruan Kota, Kabupaten Pasuruan, dan Probolinggo Kota, Kabupaten Probolinggo, Lumajang. Kendaraan yang berasal dari luar daerah itu yang tujuannya mudik akan putar balik lagi. Akan kami kembalikan ke wilayah asalnya,” ungkap Hendri.
Hendri pun berharap, dengan aturan yang sudah dibuat itu, masyarakat mampu sadar dan bisa memahami situasi yang terjadi saat ini. Sebab, jika memaksakan untuk mudik dan terdapat kontak dengan orang yang terpapar covid-19, tentunya akan sangat merugikan diri sendiri dan keluarganya.
“Saya harap masyarakat memahami larangan mudik tahun 2021 ini. Sebab, liburan tahun 2020 lalu sangat berpengaruh pada penambahan pasien covid-19, sehingga kami akan melaksanakan pengamanan dengan baik,” ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya