Pasca-Putusan DKPP, GMPK Pertanyakan Keabsahan Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
24 - Apr - 2021, 04:03
MALANGTIMES - Pasca-putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) RI tertanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI Evi Novida Ginting Manik karena terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Malang Raya geram. Serta mempertanyakan keabsahan Evi Novida Ginting Manik diangkat kembali sebagai komisioner KPU RI.
Ketua DPD GMPK Malang Raya Abdul Aziz mengatakan, bahwa DKPP RI merupakan lembaga konstitusional untuk menegakkan etika para penyelenggara Pemilu mulai dari unsur KPU hingga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Baca Juga : Seru-seruan ala W175 Plat AG, Ngabuburide Keliling Tulungagung
"Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusannya. Produk putusannya tingkat pertama sekaligus terakhir karena bersifat final and binding (final dan mengikat, red). Seperti ditegaskan dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya dalam pers rilis yang diterima MalangTIMES.com, Jumat (23/4/2021).
Pria yang akrab disapa Aziz ini melanjutkan, bahwa yang dimaksud final yakni tidak terdapat ruang untuk mempersoalkan keputusan dari DKPP RI. Dan juga tertutup koreksi dan atau upaya hukum biasa maupun luar biasa. Lanjut Aziz, sejak dibacakannya putusan DKPP RI, bahwa seketika telah mengandung kekuatan hukum tetap.
"Mengikat bermakna memiliki kekuatan hukum mengikat. Bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa. Melainkan semua pihak dan berlaku umum. Tidak terkecuali institusi negara, bahkan presiden sekalipun sebagaimana Undang-Undang memerintahkannya," ujarnya.
Pria yang juga merupakan Founder and Legal Consultant Firma Hukum Progresif Law ini mengatakan, bahwa dengan putusan DKPP RI tertanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting Manik dari posisi Komisioner KPU RI terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bersifat substantif dan hakiki.
"Kemudian tanggal 23 Maret 2020, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden menerbitkan Keppres 34/2020 tentang pemberhentian tidak hormat Saudari Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU. Apa yang dilakukan oleh presiden tersebut menyangkut hal yang bersifat administratif dan prosedural," terangnya...