Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Responsnya
21 - Apr - 2021, 01:56
INDONESIATIMES - Pria bernama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono kini telah resmi berstatus tersangka. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
Diketahui, Jozeph telah mengunggah sebuah konten yang dinilai melecehkan umat Muslim. Dalam konten tersebut, ia menyinggung soal ibadah puasa dan mengaku jika ia adalah nabi ke-26.
Baca Juga : Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan, Salah Satunya Mobil Dinas Kabupaten Jember
Akibat konten tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama. "Sudah sebagai tersangka, ujaran kebencian dan penodaan agama," ujar Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Kini Polri pun berupaya untuk membawa Jozeph ke Tanah Air. Terkait hal ini, Penyidik Bareskrim Polri akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO itu, kata Rusdi, kemudian diserahkan ke Interpol. "Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," cetusnya.
Lebih lanjut, Rusdi menerangkan jika Jozeph telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP. Meski mengklaim telah melepaskan status kewarganegaraannya, namun Jozeph diketahui masih memegang paspor Indonesia.
Respons Jozeph sebagai tersangka
Mengetahui dirinya sebagai tersangka, Jozeph mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. "Karena kan memang ada pasalnya di Indonesia, nggak salah dong pemerintah," ujarnya melalui sebuah video yang diunggah di YouTube.
Jozeph juga menjawab soal desakan yang meminta dirinya untuk minta maaf atas pernyataannya. "Jawaban saya seperti Abdul Somad, apakah saya harus meminta maaf untuk kebenaran yang saya yakini? Abdul Somad juga jawab yang sama, pertanyaannya harusnya balik lagi pemerintah melakukan (menetapkan tersangka) saya, itu kewajiban pemerintah, itu kewajiban Polri untuk menerima laporan undang-undang penistaan agama, karena undang-undangnya kan ada penistaan agama," katanya.
"Omongan saya kan kalau di Indonesia disebut menista, sama seperti Yahya Waloni, Abdul Somad, Tengku Zulkarnain, Haikal Hasan sama dengan Habib Rizieq. Sama dengan Steven Indra Wibowo, Hani Kristian, sama yang saya omongkan, mereka semua berkeliaran...