Gelar Perkara Tuntas, Kuasa Hukum Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo jadi Tersangka
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
20 - Apr - 2021, 05:01
JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang melaksanakan tugas beberapa saat lalu terus bergulir. Ahli Hukum Pers dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman pun menegaskan, bahwa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, haruslah dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Karena kegiatan jurnalistiknya merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga : Keseruan Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang, Suguhkan Kecantikan Kampung Wisata Jodipan
Menurutnya, Nurhadi merupakan jurnalis korban penganiayaan dan kekerasan, sejumlah anggota kepolisian. Nurhadi dipukul, dicekik, ditendang, diancam dibunuh hingga dirusak alat kerjanya, saat melakukan kerja jurnalistiknya beberapa waktu lalu.
"Apa yang dilakukan Mas Nurhadi, itu masih dalam standar kode etik jurnalistik dan dalam perlindungan UU Pers. Karena upaya investigasinya diketahui redaksi dan dia menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya," kata Herlambang, usai menghadiri gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (19/4/2021).
Dalam gelar perkara tersebut, Herlambang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai pandangan oleh penyelidik tentang pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, -(lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (2) pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Kapasitas saya hadir di sana, ada beberapa hal yang didalami. Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap dia...