Jadi DPO dan Lari ke Tanggerang, Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Apr - 2021, 05:12
SUMENEPTIMES - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni berinisial T (37), warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan/Pulau Talango, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Dua Jurnalisnya Jadi Korban Doxing, Nusadaily.com Adukan ke Polresta Malang Kota
"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (9/4/2021).
Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku melarikan diri. Kemudian Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," jelasnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob lalu berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan.
"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing - masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru," papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini.
Baca Juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Pencabulan yang Libatkan Dosen Unej
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang - Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang - Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya...