Korban PHK Bakal Tetap Dapat Gaji, Intip Persyaratan Berikut!

08 - Apr - 2021, 09:37

Korban Pemutusan Hubungan Kerja masih tetap Menerima Gaji Selama 6 bulan


INDONESIATIMES - Upaya pemerintah dalam mematangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus dimatangkan. Melalui program tersebut, pemerintah menyebut jika akan banyak manfaat yang diperoleh para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut, jika pemberian gaji pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi mendapatkan gaji hingga 6 bulan pasca PHK. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi lX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, pada Rabu (7/4/2021) di Jakarta.

Baca Juga : Pertama di Indonesia, 3 Calon Sekda Kota Malang Adu Kecerdasan Lewat Uji Publik

Menaker Ida Fauziyah menerangkan, bahwa strategi ini adalah bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terdampak PHK. Kemudian, ketika pekerja yang menjadi peserta program JKP dikemudian hari terkena PHK, maka tetap berhak mendapatkan tiga manfaat. Antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Melalui program ini, semua korban PHK bisa mendapatkan keuntungan 45 persen dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi anggota program JKP. Hingga di 3 bulan berikutnya mereka mendapatkan 25 persen dari upahnya.

"Manfaat bagi pekerja yang kena PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ungkap Menaker Ida.

Namun, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan intensif dari program ini. Di antaranya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, ada juga syarat lanjutan yaitu sebagai korban PHK yang berhak mendapatkan upah atau gaji harus yang belum genap berusia 54 tahun.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette