Era Digitalisasi, Dewan Pengawas UIN: Perguruan Tinggi Jadi Basis Moderasi Beragama
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Apr - 2021, 11:34
MALANGTIMES - Pelatihan Teknis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dihelat oleh Pusat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Rabu (7/4/2021), turut menghadirkan Dewan Pengawas UIN Maliki Malang, Prof Dr Phil H Muhammad Nur kholis Setiawan MA, yang juga turut menjadi narasumber.
Pada paparannya, pria yang akrab disapa Prof Nur Kholis itu menyampaikan tentang peranan penting perguruan tinggi, terlebih lagi pada era digitalisasi seperti saat ini. Dijelaskannya, banyak perubahan yang terjadi di era digital pada berbagai aspek kehidupan, baik itu gaya hidup dalam beragama maupun kebangsaan.
Karenanya, kehadiran perguruan tinggi seperti halnya UIN Malang dalam era digitalisasi seperti saat ini sangatlah penting. Sebuah perguruan tinggi dibutuhkan kehadirannya untuk mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang moderat.
"UIN Malang harus bisa menjadi filter agar masyarakat memahami Islam secara moderat," harapnya.
Sebagai sebuah perguruan tinggi yang menyandang nama besar dan dengan berbagai macam fasilitas yang dimiliki, UIN Malang tentunya harus mampu menyalurkan sistem yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi saat ini, UIN Malang telah menjalankan layanan berbasis Badan Layanan Umum (BLU), sehingga diharapkan bisa memberikan pelayana yang memuaskan terhadap para pengguna jasa.
"Sistem yang dikembangkan harus proporsional dan profesional, apa lagi yang menyangkut soal layanan publik. Semua harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegasnya.
Karenanya, penyesuaian berbagai layanan harus disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Pemutakhiran sistem lama perlu dilakukan guna menghindari UIN Malang tertinggal dari perguruan tinggi lainnya, termasuk juga mengantisipasi hilangnya trust maupun menurunnya kepuasan para pengguna jasa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya