Pesta Dangdut tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
06 - Apr - 2021, 03:00
BLITARTIMES - Wali Kota Blitar Santoso telah meminta maaf kepada publik terkait dengan video joget dangdut yang viral. Permintaan maaf disampaikan wali kota karena video tersebut berujung protes keras dari masyarakat. Namun meski telah meminta maaf, Santoso tetap dinyatakan bersalah dan menerima sanksi dari aparat penegak hukum.
Sanksi yang diterima orang nomor satu di Kota Blitar itu berupa denda sebesar Rp 5 juta. Saat dikonfirmasi awak media, Santoso membenarkan sanksi yang diterimanya. Dia pun menegaskan, sanksi tersebut diikutinya sebagai bentuk kepatuhan. Santoso sendiri juga berstatus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.
Baca Juga : Sebut Perwal PTP Abal-Abal, Wali Kota Sutiaji Peringatkan Nakes RSUD Kota Malang
“Iya benar, saya dapat sanksi denda. Sanksi tersebut sudah saya jalankan dan sudah beres. Pelanggaran prokes sudah saya bayar sebesar Rp 5 juta,” kata Santoso, Senin (5/4/2021).
Tak hanya Wali Kota Santoso, sebanyak 14 orang yang hadir di acara pesta dangdut itu juga dikenai sanksi denda. Keempatbelas orang itu adalah para relawan yang hadir di acara itu. Sanksinya berupa Tipiring di mana masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Menurut Santoso, sanksi itu sudah sesuai dengan Perwali nomor 47 tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya. “Sanksi ini kita ikuti sebagai wujud kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku secara hukum,” tandas Santoso.
Diberitakan sebelumnya, Jagad media sosial digegerkan dengan video viral joged dangdut Wali Kota Blitar Santoso. Dalam video berdurasi 4.28 menit itu terlihat Santoso joged dangdut dengan asyiknya bersama sejumlah biduan.
Baca Juga : Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang, Sutiaji: Ajang Berbagi Hal Positif
Video tersebut berbuah sejumlah kontroversi...