CCTV Belum Siap, Polres Ngawi Belum Terapkan ETLE
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
31 - Mar - 2021, 11:46
NGAWITIMES- Mulai Maret 2021, Kepolisian Republik Indonesia telah resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem tilang elektronik tersebut sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Bagaimana dengan Kabupaten Ngawi?
Baca Juga : Terpilih Aklamasi, KH Astro Siap Jalankan Amanat Pimpin LDII Banyuwangi
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP A. Risky Fardian Caropeboka, ketika ditemui JatimTimes di ruang kerjanya menyampaikan, Kabupaten Ngawi dipastikan belum dapat memberlakukan sistem tilang elektronik. Saat ini ETLE baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
"ETLE di Kabupaten Ngawi belum bisa diterapkan karena sejumlah alasan. Salah satunya kesiapan CCTV di sejumlah traffic light" kata Risky Fardian Caropeboka.
Kendati belum siap memberlakukan sistem tilang ETLE karena daya dukung peralatan, Risky menegaskan, sumber daya manusia Satlantas Polres Ngawi sudah siap laksanakan sistem tilang ETLE.
Satlantas Polres Ngawi juga memastikan telah siap melaksanakan sistem tilang incar atau sistem ETLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli kepolisian.
Baca Juga : Pesan Berantai Penolakan Kenaikan NJOP Beredar di Tulungagung, Ini Komentar AKD
"Tilang Incar akan bergerak mencari atau memantau pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, sehingga termonitor" jelasnya.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. Kebijakan penerapan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian jauh lebih efektif...