Eks Tenaga Outsourching Geruduk Kantor Wali Kota Blitar, Tuntut Haknya Dipenuhi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Mar - 2021, 09:34
BLITARTIMES- Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar jadi sasaran aksi demonstrasi, Senin (29/3/2021). Demo kali ini, puluhan eks tenaga outsourching yang diputus kontrak kerja menuntut hak-hak mereka dipenuhi.
Koordinator aksi Jaka Prasetya mengatakan, ada beberapa hak dari eks outsourching yang belum dipenuhi Pemkot Blitar. Di antaranya adanya pemotongan gaji terakhir. Seharusnya mereka menerima gaji sebesar Rp 1.950.000. Namun setelah ditransfer mereka hanya menerima Rp 700.000. Artinya ada pemotongan sebesar Rp 1.250.000 per eks outsourcing.
Baca Juga : Tekan Kasus Covid-19, Bupati Rini Monitoring dan Beri Pembinaan Satgas Desa
Selain gaji, para eks outsourching juga belum bisa mengambil BPJS Ketenagakerjaan karena masih ada tunggakan dua bulan.
“Ini menjadi hak dari para eks outsourcing ini. Nah, hari ini kami sampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota Blitar. Selain kami sampaikan, kami juga pertanyakan kenapa hal-hal seperti ini bisa terjadi," kata Jaka.
Jaka menambahkan, meskipun persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut eks outsourching bukan kewenangan pemkot, melainkan kewenangan pihak ketiga. Namun karena ada masalah, maka pihaknya mempertanyakan sumber masalah. Apakah masalah itu dari pihak ketiga atau dari Pemkot Blitar.
“Kami ingin penjelasan dari pemkot, kalau pihak ketiga ada masalah maka sumbernya dari mana. Jika Pemkot Blitar tidak bisa memahami maka kami akan sampaikan konstruksi hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tenaga outsourching ini," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kota Blitar dibuat gaduh dengan pemutusan tenaga outsourching Pemkot Blitar. Para outsourching itu diputus kerja secara sepihak.
Kabar yang santer beredar, pemutusan kerja ini erat hubungannya dengan agenda Pilkada 2020. Di mana para pekerja outsourcging dianggap berpihak kepada salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Henry Pradipta Anwar dan Yasin Hermanto.
Baca Juga : Baca Selengkapnya