Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berlaku Mulai 1 April, Cek di Sini
Reporter
Franzeska Anisa Tamur
Editor
Dede Nana
29 - Mar - 2021, 07:55
INDONESIATIMES - Mudik lebaran tahun 2021 resmi kembali dilarang oleh pemerintah. Keputusan tersebut diambil mengingat dan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 di Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dengan adanya libur panjang akan membuat angka posif Covid-19 terus meningkat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, seperti PSBB, protokol kesehatan, vaksinasi, hingga sekarang pelarangan mudik lebaran.
Baca Juga : Ancam Bunuh Jurnalis Tempo, Pelaku Diduga Oknum Aparat
Muhadjir juga mengatakan, bahwa larangan mudik lebaran yang jatuh pada Mei mendatang tidak hanya berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
“Ditetapkan 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 26 Maret kemarin, akan berlaku mulai tanggal 1 April 2021 mendatang.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang dibagi menjadi dua tujuan yakni, Pulau Bali, Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, sebagai berikut:
Pulau Bali
Udara
- Menunjukan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Bandara
Laut dan Darat
- RT PCR atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal.
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
- RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Bandara.
Laut:
- RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Tes GeNose di Pelabuhan.
Darat Umum:
- Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 daerah...