Lagi, LSM Bintara Datangi Bupati Tulungagung, Terkait Suplier dan Paketan BPNT
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
27 - Mar - 2021, 03:15
TULUNGAGUNGTIMES - Di tengah polemik terkait kenaikan NJOP yang berujung boikot pada pembagian SPPT-PBB ke desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara) mendatangi Pendapa Tulungagung.
Ketua Umum Bintara Raden Ali Sodik mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan langsung surat tembusan permohonan penegasan kepada kepala desa yang masih terlibat dengan suplayer Bahan Pangan Non Tunai ( BPNT).
Baca Juga : Warga Pisang Candi Digegerkan Sosok Hewan Diduga Buaya yang Melintas di Selokan
Dalam surat yang dikirim, Bintara melampirkan Fatwa Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-2839/M.5.5/Fd.1/12/2020 Tentang Larangan Camat, Kepala Desa dan TKSK terlibat dalam melakukan suplay Bahan Pangan Non Tunai ( BPNT).
"Hari ini kami datang ke bupati dalam rangka mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera memberikan surat edaran kepada kepala desa, camat yang masih terlibat dalam suplayer BPNT untuk menghentikan aktivitas dan kembali sebagai pengawas sesuai aturan," kata Ali Sodik, Jumat (26/3/2021).
Dalam penyelenggaraan program bantuan pangan non tunai, menurut Bintara, Kepala Desa memiliki peran penting dalam menyalurkan bantuan itu di desa-desa. Disebutkan Raden Ali, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat (3) menyebutkan, bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kades mempunyai tugas dan kewajiban yang jelas disebutkan," ujarnya.
Bintara mengingatkan, kepala desa punya tugas mengawasi jalannya program bantuan pangan non tunai di desa demi mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera. "Di sini kami tekankan fungsi kepala desa sangat penting," jelasnya.
Dugaan keterlibatan dalam penataan bahan dan paketan BPNT di desa-desa masih disorot oleh Bintara. Seorang yang berstatus menjabat sebagai Kepala Desa harus mentaati terhadap UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (b) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu...