Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Dobel L Dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Mar - 2021, 02:01
TULUNGAGUNGTIMES - Sebanyak 385,64 gram sabu dan 10.814 butir pil dobel L dan barang-barang lainnya telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung hari ini, Kamis (25/03/2021).
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada kasus-kasus yang terjadi sepanjang tahun 2020.
Baca Juga : Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Lagi Panen Raya, Kasihan Petani
Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Tulungagung itu, alat-alat dan metode pemusnahan barang bukti juga bermacam-macam, sabu dan pil dimusnahkan dengan blander, HP, motor, sajam dimusnahkan dengan palu dan gerinda, dan barang-barang lainnya termasuk pil setan dengan dibakar.
"Barang bukti ini, semua kasus tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiarto, usai pemusnahan barang bukti, Kamis (25/03/2021).
Menurut Mujiarto, sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Kejari Tulungagung juga menyampaikan ke pihak kesehatan bilamana membutuhkan untuk keperluan penelitian atau pengobatan, tapi hingga pelaksanaan pemusnahan tidak ada jawaban permintaan dari pihak kesehatan.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan oleh anggotanya. "Lebih baik dimusnahkan saja, dalam ketentuan juga memang harus dimusnahkan tiap tahun," tegasnya.
Baca Juga : Datangi DPC PDIP Tulungagung, Bambang AS Bawa Bukti Dukungan Berupa Foto dan Screenshot
Untuk diketahui, sepanjang Tahun 2020, kasus tindak pindana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung didominasi oleh kasus Narkotika. Diketahui, dari 90 perkara di Tahun 2020, perkara narkotika berada pada rangking pertama dengan total 48 perkara, yang terdiri dari sabu 26 perkara dan pil dobel L 22 perkara...