Narkotika Masih Mendominasi Kasus Hukum di Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
25 - Mar - 2021, 08:53
TULUNGAGUNGTIMES - Sepanjang Tahun 2020, kasus tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung didominasi oleh kasus Narkotika. Diketahui, dari 90 perkara di Tahun 2020, perkara narkotika berada pada rangking pertama dengan total 48 perkara, yang terdiri dari sabu 26 perkara dan dobel L 22 perkara,l.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Tulungagung Mujiarto usai pelaksanaan penghancuran barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2021 di halaman Kantor Kejari Tulungagung. Kamis (25/03/2021).
Baca Juga : Siang ini, Kubu Moeldoko akan Gelar Konferensi Pers di Kawasan Hambalang
Menurut Mujiarto, sepanjang tahun 2020 ada bermacam perkara narkotika, selain sabu dan pil dobel L, ada pil aprazolam, obat setelan sakit gigi, obat setelan kecetit, dan minuman keras. "Barang bukti ini, semua kasus tahun 2020," katanya.
Alasan dilakukan pemusnahan, menurut Mujiarto, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau diambil dan disalah gunakan oleh anggotanya. "Lebih baik dimusnahkan saja, dalam ketentuan juga memang harus dimusnahkan tiap tahun," tegasnya.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari antara lain, sabu seberat 365,64 gram, pil dobel l 10.814 butir, pil alprazolam 53 butir, obat setelan sakit gigi 137 bungkus, obat setelan pil kecetit 17 bungkus, minuman keras jenis Ciu 367 botol ukuran 1500 ml dan 10 botol berukuran 0,75 l, sajam 2 buah, sepeda motor 1 buah, dan lain-lain 298 item termasuk HP 76 buah, bolpoin, kayu, benda-benda lainnya...