2 Pemuda Pemakai Sabu-Sabu Diamankan Petugas

Reporter

Mariano Gale

Editor

A Yahya

18 - Mar - 2021, 10:24

Rilis dua pemuda pemakai sabu-sabu diamankan petugas kepolisian, Kamis (18/3/2021) (foto: Mariano Gale/ Jatim Times)


MALANGTIMES -Dua pemuda pemakai sabu-sabu berinisial YZ (27) dan VA (20) diamankan petugas. Pengamanan berawal dari laporan warga kepada petugas kepolisian bahwa YZ menggunakan sabu-sabu.

Kemudian petugas mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah YZ di Jalan Mergan, Kota Malang, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 16.00 Wib. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti.

Baca Juga : Launching ETLE, Polres Tulungagung akan Resmi Berlakukan Tilang Elektronik

"Barang bukti yang kita amankan yakni satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil rokok dan satu buah pipet kaca yang dimasukan kedalam bungkus rokok," ujar Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo, kepada MalangTIMES, Kamis (18/3/2021).

Saat diinterogasi, YZ mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari VA. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap VA pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 23.30 wib.

"Dari hasil keterangan VA bahwa, VA mendapatkan barang tersebut dari LP. VA ini pemakai dan menjual juga. VA menjual dengan harga Rp 200 ribu per klip. VA mulai memakai barang itu sejak bulan Januari," ujarnya.

Baca Juga : Ahli Sebut Investasi Properti Sangat Tepat, The Kalindra Jadi Pilihan Terbaik

Kedua pemuda itu mendapatkan ancaman Pasal 112 dan 114 tentang Undang-Undang Narkotika. "Ancaman 4 tahun untuk YZ dan VA minimal diatas 5 tahun," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette