Launching ETLE, Polres Tulungagung akan Resmi Berlakukan Tilang Elektronik
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2021, 09:21
TULUNGAGUNGTIMES - Polres Tulungagung secara resmi akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Hal itu disampaikan di depan Forkopimda saat Launching ETLE di kantor Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (18/03/2021).
Dalam sambutan yang disampaikan, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan dalam rangka melakukan efisiensi, trasparansi dan akuntabilitas serta mendukung program kerja Kapolri Jenderal (POL) Listyo Sigit Prabowo, yang salah satunya tentang Sisitem Tilang Elektronik, Satuan Lalu Lintas, mengadakan penanda tanganan MoU dan uji coba perangkat Electronic Traffiic Law Enforcement atau tilang elektronik.
"Dengan adanya ETLE atau tilang elektronik anggota polantas lebih fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas, serta mengurangi interaksi anggota dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan, bukan penghapusan tilang dijalan," kata Handono.
Penegakan hukum dengan tilang tetap berjalan, namun bukti pelanggarannya melalui bukti elektronik camera cctv dan perangkat pendukung yang terpasang di jalan raya, untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
"Sistem kerja dari Electronic Traffic Law Enforcement atau yang sering kita kenal dengan tilang elektronik ini nanti, berawal dari kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, kamera dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara,"ujarnya.
Lanjut Handono, hasil data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas TMC, kemudian petugas melakukan verifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.
"Dari hasil verifikasi petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas, selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan," jelas Kapolres.
Dalam kurun waktu 14 hari setelah pelanggar menerima surat konfirmasi dari petugas pelanggar melakukan pembayaran denda dan apabila sampai batas waktu tidak dilakukan pembayaran, maka sebagai mana dalam ketentuan undang-undang, akan dilakukan pemblokiran pajak STNK.
"ETLE kelihatannya sangat rumit akan tetapi ini adalah proses pendewasaan bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap hukum, khususnya tata tertib berlalu lintas. sebab tidak menutup kemungkinan, dengan pertumbuhan perekonomian di Tulungagung dapat berdampak pada kemacetan lalu lintas," paparnya.
Hal ini dapat dilihat dari penambahan jumlah kendaraan yang setiap harinya dan belum diimbangi dengan peningkatan kapasitas jalan sehingga diperlukan kesadaran bagi pengendara untuk mematuhi dan tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kemacetan...