DPRD Kota Surabaya Ultimatum Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasum
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
17 - Mar - 2021, 04:20
SURABAYATIMES – Komisi C DPRD Kota Surabaya mengultimatum para pengembang perumahan agar segera menyerahkan lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) ke Pemkot Surabaya.
Pasalnya, jika Fasum-Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, jika suatu saat terjadi banjir di lingkungan perumahan, pemerintah daerah bisa langsung intervensi di lingkungan perumahan agar banjir bisa teratasi.
“Yang dikeluhkan banjir warga Perumahan Gunungsari Indah, karena fasos fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga ketika banjir Pemkot tidak bisa intervensi,” ujar Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/3/2021).
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Prasarana Sarana Utilitas (PSI) No 7 Tahun 2010 dinyatakan, bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan siteplan awal, tapak awal, atau gambar awal, itu tidak boleh dirubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya.
Kedua, kata Baktiono, sertifikatnya juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan siteplan-nya diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya, baru izin membangun bisa dikeluarkan.
Jika izin sudah keluarkan, terang Baktiono, maka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya. Berarti pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau siteplan.
Faktanya, tegas Baktiono, banyak bos properti di Surabaya belum menyerahkan Fasum Fasos ke Pemkot Surabaya, sehingga seenaknya saja merubah gambar awal atau site plan.
Dampaknya, ketika musim hujan, banjir melanda lingkungan perumahan, dan dikeluhkan warga.
“Artinya, ketika Fasum Fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got. Akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan," tutur politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya diminta tegas kepada bos-bos properti yang belum menyerahkan Fasum Fasos nya atau Prasarana, Sarana, dan fasilitas utilitasnya sejak Perda No 7 Tahun 2010 disahkan.
Jika Pemkot Surabaya tidak tegas ke pengembang, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar.
“Tapi Pemkot Surabaya belum bisa membenahi utilitas perumahan, karena Fasum Fasos nya belum diserahkan ke Pemkot. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait untuk mengeksekusi bos pengembang jika belum menyerahkan Fasum Fasos nya,” imbuh Baktiono.
Sebelumnya warga Perumahan Gunung Sari Indah, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, menggelar hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya...