Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Tiga Pedagang Tokek Dicokok Polisi
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2021, 09:22
KEDIRITIMES - Tiga orang pedagang tokek asal Tuban dan Lamongan dibekuk Unit Reskrim Polsek Grogol. Mereka baru saja melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap mobil Fortuner milik Bejo Mulyo (58) warga Kecamatan Grogol.
Tiga pelaku masing-masing, Wiyanto (46) Warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Reyvandy A dreanayah (36) dan Samson (42) warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Grogol.
Baca Juga : Cara Polisi Jombang Bantu Mahasiswa Papua di Masa Pandemi Covid-19
Peristiwa penipuan itu sendiri berlangsung, pada Sabtu (9/2/2021) lalu. Awalnya, Bejo Mulyo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual-beli tokek.
"Ketiga tersangka datang ke rumah pelapor di Desa Grogol, Kabupaten Kediri untuk keperluan jual beli tokek," ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi, Jumat (12/3/2021).
Saat itu, para tersangka mengatakan, apabila mobil korban Toyota Fortuner warna putih No. Pol AG 1001 BJ ada pengganggu gaib atau hal mistis. Mereka menyebut, jika mobilnya perlu diruwat, karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.
Tiga pelaku mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan itu. Percaya dengan omongan pelaku, Bejo sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat. Namun sialnya, selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan.
Baca Juga : Sinterklas Berpeci Putih Itu Kini telah Pergi
Setelah dicari keberadaannya, diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak di tangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 240 juta. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Grogol.
Kompol Kamsudi menambahkan saat ini pelaku Samson dan Widang diamankan di Mapolsek Grogol. Sementara tersangka Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek karena terlibat kasus lain. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun...