Bunuh Rekan Lantaran Tersulut Cemburu, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2021, 09:08
JEMBERTIMES - Tragedi Minggu pagi berdarah di Desa Cakru Kecamatan Kencong Jember dua hari lalu, yang menewaskan Sukari (37) di depan istri dan mertuanya, dengan tersangka tunggal Tauhid (40), membuat pelaku yang dikaruniai 3 anak ini terancam penjara minimal 12 tahun atau penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kencong AKP. Adri Santoso SH pada Selasa (9/3/2021) saat menggelar konferensi pers terkait pembunuhan tersebut. “Pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujar Adri.
Baca Juga : Pasca Luruk Dewan, Mahasiswa Datangi Pemkab Sumenep, Tolak Perluasan Tambang Fosfat!
Adri menjelaskan, bahwa pelaku yang selama ini bekerja bersama dengan korban sebagai pembuat bata merah merasa cemburu dan sakit hati. Hal itu bermula saat istri pelaku memberikan pengakuan jika selama 6 tahun ini dirinya menjalin perselingkuhan dengan korban.
“Jadi awalnya pelaku bercerita kepada istrinya tentang kondisi ekonomi keluarganya, saat itu, istri pelaku tiba-tiba menyatakan, jika selama ini istrinya sudah menjalin perselingkuhan dengan korban selama 6 tahun, mendengar pengakuan ini, korban merasa cemburu,” bebernya.
Kemudian, pada Minggu (7/3/2021) pagi, pelaku berniat mencari rumput untuk hewan ternaknya. Ketika melintas di depan rumah korban, pelaku melihat korban sedang santai dan ngobrol bersama keluarganya di teras rumah.
Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan membacoknya. Meski saat itu korban sedang bersama dengan istri dan mertuanya, pelaku yang sudah gelap mata terus mengayunkan celuritnya.
"Korban sendiri mengalami 4 luka bacok, diantaranya di kepala, tengkuk, lengan dan kaki, korban meninggal saat dilarikan ke Puskesmas, sedangkan pelaku sendiri berhasil diamankan,” beber Kapolsek.
Ketika ditanya soal perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban, Adri mengatakan, bahwa perselingkuhan tersebut belum bisa dibuktikan dan baru pengakuan sepihak, sehingga sulit dibuktikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya