Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PT KAI Daop 8 Operasikan KA Kertanegara dan KA Brawijaya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
07 - Mar - 2021, 11:27
MALANGTIMES - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi pengguna setia kereta api, PT KAI Daop (daerah operasional) 8 Surabaya mengoperasikan Kereta Api Kertanegara dan Kereta Api Brawijaya dari Stasiun Malang Kota Baru.
Menajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, bahwa rangkaian Kereta Api Kertanegara relasi Stasiun Malang - Madiun - Yogyakarta - Purwokerto PP yang dijalankan pada tanggal 10 dan 14 Maret 2021.
Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Bantuan Bencana Lebih Dari Rp 2 Miliar di 76 Titik se-Indonesia
"Berangkat dari Stasiun Malang pukul 08.20 WIB dan tiba di Stasiun Purwokerto pukul 17.17 WIB. Rangkaian KA Kertanegara terdiri dari 5 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi dengan kapasitas tempat duduk sesuai protokol kesehatan 399 penumpang," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima MalangTIMES, Minggu (7/3/2021).
Selanjutnya, pria yang akrab disapa Luqman ini juga menuturkan, bahwa untuk Kereta Api Brawijaya relasi Stasiun Malang - Semarang Tawang - Gambir dioperasionalkan pada tanggal 14 Maret 2021.
Kereta Api Brawijaya terdiri dari 8 kereta eksekutif dengan kapasitas tempat duduk sesuai protokol kesehatan 280 penumpang. "KA Brawijaya berangkat dari Stasiun Malang pukul 16.00 WIB dan tiba di Stasiun Gambir pukul 05.06 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Luqman, selain Kereta Api Kertanegara dan Kereta Api Brawijaya yang beroperasi pada Bulan Maret 2021, juga terdapat Kereta Api lainnya untuk keberangkatan Malang. Diantaranya, Kereta Api Gajayana relasi Stasiun Malang - Stasiun Gambir PP, Kereta Api Malabar relasi Stasiun Malang - Stasiun Bandung PP, Kereta Api Jayabaya relasi Stasiun Malang - Stasiun Pasarsenen PP, Kereta Api Tawang Alun relasi Stasiun Malang - Stasiun Ketapang PP dan Kereta Api Matarmaja relasi Stasiun Malang - Stasiun Pasarsenen PP.
Terkait peraturan yang diterapkan, Luqman menerangkan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujarnya...