Operasi Patroli Light di Kawasan Rawan Balap Liar, Kepolisian Amankan Belasan Kendaraan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
21 - Feb - 2021, 09:03
MALANGTIMES - Pada program penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, petugas Polresta Malang Kota menggelar Operasi Patroli Blue Light di beberapa ruas jalan dan mengamankan 19 kendaraan bermotor.
Operasi Patroli Blue Light tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kapolsek Klojen Kompol Akhmad Fani Rakhim serta anggota lantas, sabhara dan reskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Nekat Masuk Stadion Saat Piala Menpora 2021, Siap-Siap Dapat Ganjaran ini
Operasi Patroli Blue Light sendiri digelar pada hari Minggu (21/2/2021) dini hari sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB di beberapa ruas jalan yang seringkali digunakan sebagai lokasi balap liar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasubbag Humas Polresta Malang Kota Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyebutkan bahwa terdapat tiga ruas jalan yang menjadi fokus penyisiran aksi balap liar.
"Tiga ruas jalan itu di Jalan JA Suprapto, Jalan Besar Ijen dan Jalan Soekarno Hatta. Usai penyisiran di tiga jalan tersebut, kami menemukan beberapa anak muda sedang melakukan kegiatan balapan liar," ujarnya kepada pewarta.
Perwira dengan dua balok dipundaknya ini menuturkan bahwa dari gelaran Operasi Patroli Blue Light Polresta Malang Kota tersebut, pihaknya mengamankan setidaknya 19 kendaraan bermotor.
"Unit patwal dan BM berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti sebanyak 17 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang tidak sesuai persyaratan teknis layak jalan," bebernya.
Akhirnya dari penyisiran yang dilakukan, sebanyak 19 kendaraan bermotor dilakukan penindakan dan kemudian untuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai persyaratan layak jalan seperti menggunakan knalpot racing diamankan di Mapolresta Malang Kota.
"Kami amankan dan kami bawa ke Unit Tilang Polresta Malang Kota. Sedangkan para orang tua dari pelaku balapan liar kami panggil, untuk melihat anaknya menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," terangnya...