Forum Rektor PTNU Gelar Rakor, Berikut Rumusan yang akan Disampaikan ke Pemerintah
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
18 - Feb - 2021, 09:54
MALANGTIMES - Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdathul Ulama (FRPTNU) merumuskan upaya strategis dalam pengembangan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menyambut Indonesia emas 2045. Rumusan tersebut tersusun dan dilakukan dalam Rapat Kordinasi (Rakor), mulai tanggal 14 Februari 2021 hingga 15 Februari 2021.
Ketua Umum Forum Rektor Perguruan Tinggi Nahdathul Ulama (FRPTNU), Prof Dr Maskuri MSi, mengatakan jika bahasan dalam forum tersebut antara lain merespons tentang penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) maupun juga dalam upaya penyusunan rumusan dari Perguruan Tinggi Nahdathul Ulama (PTNU) sebagai bentuk kontribusi untuk bangsa dan negara.
Baca Juga : 57 Lulusan Baru Fakultas Sains dan Teknologi Unikama Diminta Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Rumusan yang disampaikan kepada pemerintah, nantinya tidak hanya mewakili satu pihak dari Nahdlatul Ulama saja, melainkan dari unsur lainnya, dimana mereka adalah perguruan tinggi agama Islam swasta.
"Dalam waktu dekat FRPTNU akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, terkait dengan kebijakan-kebijakan pengembangan, pelayanan kelembagaan dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dari berbagai sisi, terutama perguruan tinggi agama Islam swasta se-Indonesia, tidak mengenal apakah NU atau bukan," jelas rektor Unisma ini.
Rumusan yang akan dikirimkan tak tak hanya kepada Kemenag saja, melainkan juga kepada ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga Wakil Presiden. Untuk rumusan yang akan dikirimkan ke Kemenag tersebut, FRPTNU yang beranggotakan sekitar 260 PTNU telah mengerucutkan pada sembilan poin rumusan. Sedangkan untuk rumusan yang akan dikirimkan kepada Kemendikbud terdapat enam poin rumusan.
"Semoga tanggal 24 Februari nanti bisa diterima, kita akan berikan masukan strategis untuk pengembangan perguruan tinggi agama Islam," paparnya.
Sementara itu, rumusan yang nantinya akan diberikan kepada Kemenag tersebut telah mengerucut pada sembilan poin, yakni;
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI perlu secepatnya membuat Satker yang secara khusus menangani pelayanan PTKIS secara komprehenship, dan tidak ditempelkan ke PTKIN sebagai koordinator. Sebab Rektor PTKIN mengurus dirinya sendiri sudah cukup berat, apalagi harus ditambah beban untuk mengurus PTKIS dalam satu wilayah bisa ratusan PTKIS...